BEKASI.POJOKSATU.ID - Upaya membersihkan wajah Kota Bekasi dari sampah visual kini tak lagi bersifat seremonial.

Satpol PP Kota Bekasi menegaskan penertiban spanduk, reklame, dan baliho liar akan dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh wilayah kota.

Sebanyak 12 kecamatan menjadi sasaran operasi yang telah berjalan sejak sepekan terakhir dan akan terus digencarkan.

Baca Juga: Satpol PP Bekasi Sikat Reklame Liar, Usaha Kecil Tak Perlu Panik

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam menata ruang kota agar lebih tertib, rapi, dan nyaman dipandang.

Ia menegaskan, penertiban bukan sekadar aksi sesaat, melainkan program berkelanjutan yang akan terus dilakukan hingga perubahan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami sudah mulai sejak seminggu lalu dan akan terus bergerak sampai wajah Kota Bekasi lebih tertib dan asri. Ini bukan kegiatan insidental,” ujar Nesan, Kamis 5 Februari 2026.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Dorong Pengawasan Sungai Demi Cegah Tanggul Jebol Berulang

Menurutnya, reklame liar yang dipasang sembarangan di tiang listrik, pepohonan, pagar, hingga depan warung dan toko telah lama menjadi persoalan klasik yang merusak estetika kota.

Penumpukan spanduk dan umbul-umbul yang tidak terawat juga kerap menimbulkan kesan kumuh di ruang publik.

Operasi penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyisir kawasan jalan protokol, pusat keramaian, hingga lingkungan permukiman.

Baca Juga: Banjir Bekasi Jadi Cermin Buruknya Penataan Ruang Selama Bertahun-tahun

Satpol PP memastikan seluruh kecamatan akan mendapat giliran penertiban agar tidak terjadi kesan tebang pilih.

“Semua wilayah kami sentuh. Tidak hanya pusat kota, tapi juga sampai ke lingkungan usaha dan permukiman warga,” tegas Nesan.

Meski demikian, Satpol PP tetap menerapkan pendekatan humanis. Papan nama usaha kecil yang hanya berfungsi sebagai identitas toko masih diberi toleransi.

Namun, reklame yang mengandung unsur promosi berlebihan tanpa izin tetap ditertibkan.

“Kalau hanya papan nama toko masih kami toleransi. Tapi kalau sudah berbentuk reklame atau umbul-umbul yang tak layak, pasti kami tertibkan,” katanya.

Baca Juga: KP2MI Ambil Langkah Tegas, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri Dibekukan

Nesan menambahkan, penertiban reklame liar juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan pajak reklame yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, Satpol PP akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar penataan reklame berjalan seiring dengan penegakan aturan.

Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong pergeseran reklame konvensional ke media digital seperti videotron yang dinilai lebih tertata dan sesuai dengan konsep kota modern.

Baca Juga: Rp3 Triliun Lebih Investasi Melayang, Warga Bekasi Terancam Kehilangan Peluang Kerja

“Penataan ini bukan hanya soal penertiban, tapi soal komitmen jangka panjang. Kota harus rapi, aturan ditegakkan, dan semua berjalan berkelanjutan,” tandas Nesan.

Dengan langkah konsisten ini, Pemkot Bekasi berharap wajah kota semakin tertib dan nyaman.

Sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga ruang publik dari praktik pemasangan reklame sembarangan.***