BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan telah melakukan perubahan kebijakan signifikan dalam pengelolaan sampah dengan beralih dari metode open dumping ke sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus menjawab sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas sanitary landfill telah selesai sepenuhnya dan siap digunakan.
Baca Juga: Pajak Properti Masih Bocor, Bapenda Bekasi Fokus Kejar BPHTB
Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi tonggak penting perubahan pola pengelolaan sampah yang selama ini menuai kritik akibat praktik open dumping.
“Pembangunan sanitary landfill sudah selesai sepenuhnya. Ini merupakan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah kami, dari yang sebelumnya open dumping menjadi lebih aman dan terkendali,” ujar Kiswatiningsih, dikutip dari Radar Bekasi, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penerapan sanitary landfill merupakan kebijakan strategis yang diambil Pemkot Bekasi untuk meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Zona Baru TPA Sumur Batu Siap Beroperasi, Pemkot Bekasi Klaim Pengelolaan Sampah Lebih Efektif
Metode ini dirancang untuk mengendalikan air lindi, mengurangi bau, serta menekan emisi gas metana yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
Perubahan kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari tekanan sanksi administratif yang diberikan KLH akibat pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Menurut Kiswatiningsih, percepatan pembangunan fasilitas sanitary landfill menjadi prioritas agar Bekasi dapat segera menghentikan metode open dumping yang telah lama dilarang pemerintah pusat.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Wawali Bekasi Hadir Saat Prabowo Deklarasi di Karawang
“Jika sudah beroperasi, akan segera kami laporkan ke KLH sebagai bukti pemenuhan sanksi penghentian open dumping dan peralihan ke sanitary landfill,” tegasnya.
Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp17 miliar yang dialokasikan pada 2025.
Anggaran itu mencakup pembangunan satu zona sanitary landfill seluas kurang lebih 5.000 meter persegi, akses jalan di dalam kawasan TPA, serta Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS).
Kiswatiningsih menambahkan, meski secara fisik pembangunan telah rampung.
Pengoperasian sanitary landfill masih menunggu kesiapan akses jalan internal agar kendaraan pengangkut sampah dapat beroperasi secara optimal.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Akui Temuan BPK Belum Tuntas, Target 90 Persen Dikejar
Peralihan dari open dumping ke sanitary landfill dinilai sebagai langkah awal menuju pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Bekasi.
Pemkot berharap kebijakan ini tidak hanya menghentikan pencemaran lingkungan.
Tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah kronis di kawasan perkotaan.***




