BEKASI.POJOKSATU.id - HS, 40, tak menyangka aksinya ketahuan oleh Polisi. HS mencoba mengganjal lubang mesin ATM, akan tetapi gerak-geriknya membuat polisi curiga dan mengejarnya.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh HS itu terjadi pada 11 Januari 2023 di Jalan Perum Taman Bumyagara, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn S Damayanti menjelaskan penangkapan berawal saat tim sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Rumah Kosong Gasak Barang Senilai Rp300 Juta, Sebelum Masuk Berteriak Dulu di Depan Rumah

"Kita melihat seorang pria keluar dari ATM BRI dengan terburu-buru. Saat itu tim langsung mendatangi pria tersebut," jelas Ririn, Senin 29 Januari 2024.

Setelah ditangkap HS pun diinterogasi oleh polisi dan pada akhirnya dia mengaku bahwa dia melakukan ganjal mesin ATM.

"Awalnya pelaku mengambil uang senilai Rp50 ribu dulu setelah uang itu keluar secara bersamaan dia mengganjal ATM tersebut menggunakan besi plat yang sudah dimodifikasi," ujar Ririn.

Baca Juga: Demi Bisa Main Judi Online Terus, Pemuda Bobol Rumah Warga Pondokgede

Kemudian, pelaku kembali mengambil uang senilai Rp 1.200.000. Akan tetapi, uang tersebut tidak keluar dan muncul di layar ATM tersebut mesin tidak dapat mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit alias mesin eror.

Ririn menyebutkan, bahwa pada saat melakukan aksinya uang yang berada di ATM pelaku tidak berkurang. Pada kasus ini, bahwa pihak bank yang dirugikan.

"Nah pada saat itu, kartu milik korban keluar dengan sendirinya. Setelah itu, pelaku mencongkel plat besi yang sudah dipasang tadi bersama uangnya dia ambil menggunakan kunci obeng mint," ucap dia.

Baca Juga: Pelaku Jambret di Kota Bekasi Gunakan Modus Tabrak Lari Supaya Korban Ketakutan

Ririn menjelaskan pelaku sudah 3 kali beraksi di lokasi yang sama dengan modus yang sama juga.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***