BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan di sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku berinisial MI diketahui merupakan mantan teknisi perusahaan telekomunikasi yang memanfaatkan pengetahuannya untuk menjalankan aksi pencurian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara masuk ke area tower BTS melalui celah pagar yang ada di lokasi.
“Pelaku kemudian menggali tanah dan memotong kabel jaringan yang berada di lokasi,” kata Kusumo, Kamis, 4 Juni 2026.
Setelah berhasil masuk, MI menggali area tempat kabel ditanam sebelum memotong jaringan kabel yang berada di sekitar tower. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil memutus tiga kabel dengan total panjang mencapai 405 meter atau sekitar 135 meter untuk setiap kabel.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS di Pekayon Jaya
Namun, saat berusaha memotong kabel berikutnya, aktivitas pelaku menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MI bukan pertama kali melakukan pencurian kabel BTS. Polisi menyebut tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Yang bersangkutan sudah pernah melakukan pencurian serupa sebelumnya. Namun baru kali ini berhasil diamankan,” ungkap Kusumo.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan telekomunikasi PT Huawei selama kurang lebih lima tahun. Pengalaman tersebut membuatnya memahami lokasi kabel jaringan, sistem instalasi, hingga kondisi lapangan yang memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Info Masyarakat Berujung Penangkapan 2 Pengedar Obat Terlarang di Serang Baru
“Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai teknisi di PT Huawei selama kurang lebih lima tahunan, sehingga mengetahui kondisi dan jaringan yang ada di lapangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kusumo.***




