BEKASI.POJOKSATU.id - Jajaran Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan pengedaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaringin, Ipda Janson Marbun, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Operasi penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Petugas yang bergerak cepat berhasil mencokok tersangka pertama berinisial MR (34 tahun) beserta barang bukti dua klip sabu seberat bruto 0,60 gram.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, tim bergerak menyisir kawasan Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, hingga berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AS (43 tahun)," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
Dalam penggeledahan, polisi menyita seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, serta puluhan plastik klip bening siap edar.
"Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan uji laboratorium atas barang bukti yang disita," kata dia.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan lintas wilayah ini merupakan buah manis dari sinergi Polisi Bersama Masyarakat, sekaligus bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda.





