BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bekasi kembali menunjukkan strategi pengembangan yang terukur.

Berawal dari temuan dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta, Bekasi Barat, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menemukan puluhan kilogram ganja lain yang disimpan di rumah kontrakan berbeda.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan awal tersebut.

Baca Juga: Perempatan SGC Kini Steril Total, PKL Tak Lagi Kucing Kucingan Usai Penertiban Besar besaran

Dari dua kilogram ganja yang diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada lokasi penyimpanan utama.

“Hari ini kita dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap narkotika jenis ganja. Dan ini alhamdulillah ada sekitar 30 kilo lebih. Awal mulanya kita ungkap 2 kilo di daerah Sumberarta,” ujar Kusumo, di Bekasi, Selasa 3 Maret 2026.

Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di RT 14/RW 9, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat.

Baca Juga: RS Siloam Sentosa Tegaskan Komitmen Jadi Pusat Layanan Kecelakaan di Bekasi

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua karung berisi ganja dengan berat sekitar 30 kilogram yang telah dikemas rapi.

Tak berhenti di situ, penelusuran kembali dilakukan hingga ke wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di sana, polisi kembali mengamankan tambahan sekitar sembilan kilogram ganja yang masih berkaitan dengan jaringan yang sama.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Mantan Karyawan BUMN di Jatibening, Keluarga Bantah Ada Perampokan

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari 39 kilogram.

Menurut Kusumo, pengembangan kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja intelijen dan ketelitian penyidik dalam membongkar jaringan narkotika.

Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kuat tersangka bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar.

“Kalau kita melihat bahwasannya ini adalah kelompok jaringan Sumatra. Dan peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya. Dan juga selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok,” kata Kusumo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang dikirim ke berbagai daerah.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Pelaku Gunakan Modus Kirim Pakai Serbuk Kopi

Rumah tersebut diketahui telah disewa selama kurang lebih enam bulan, sementara aktivitas peredaran diduga berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.

Strategi pengiriman pun terbilang rapi. Ganja dikemas per kilogram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dilapisi serbuk kopi agar aroma khas ganja tidak terdeteksi.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bekasi Pastikan Target PAD 2026 Disusun Realistis dan Berkelanjutan

“Pengirimannya ini menggunakan paket ekspedisi. Dan juga di situ disampaikan bahwa barang itu dikasih serbuk kopi supaya tidak tercium aroma dan baunya,” jelas Kusumo.

Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (32) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Serta menunjukkan bahwa pengembangan kasus dari temuan kecil dapat membuka jaringan yang jauh lebih besar.***