BEKASI.POJOKSATU.id - Harapan baru muncul bagi 422 mantan pekerja PT Master Wovenindo Label yang telah menunggu kepastian hak mereka selama lebih dari enam tahun.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mendatangi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, untuk bertemu langsung dengan para pekerja dan memastikan pemerintah mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Kehadiran unsur pemerintah dan aparat penegak hukum menandakan bahwa penyelesaian perkara ini kini menjadi perhatian serius negara.
"Selama lebih dari enam tahun para pekerja hidup dalam ketidakpastian. Hari ini negara hadir. Saya datang membawa pesan Presiden Prabowo bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang secara hukum sudah menjadi miliknya," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2026.
Baca Juga: Witan Sulaeman Perpanjang Kontrak, Bertahan Bersama Persija Hingga Tiga Musim ke Depan
Permasalahan bermula saat PT Master Wovenindo Label menghentikan operasionalnya pada 2020. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2020, perusahaan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menandatangani Perjanjian Bersama yang mengatur pembayaran pesangon kepada 422 pekerja sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui penjualan aset perusahaan. Kesepakatan tersebut bahkan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga memiliki kekuatan hukum.
Namun, perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan justru mengajukan sejumlah gugatan untuk membatalkan Perjanjian Bersama serta menghambat proses eksekusi.
Seluruh upaya hukum perusahaan akhirnya kandas. Melalui Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para pekerja dan menguatkan hak mereka atas pembayaran pesangon. Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023 juga menolak gugatan perusahaan terhadap proses eksekusi.
"Dua kali Mahkamah Agung memenangkan pekerja. Artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai kewajiban perusahaan. Yang harus dilakukan sekarang adalah melaksanakan putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Said Iqbal.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditempuh, mulai dari mediasi, anjuran Dinas Ketenagakerjaan, permohonan sita eksekusi, hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, kasus tersebut kini memasuki tahap penegakan hukum pidana.
Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Perbaikan Jalan Tol JORR Arah Serpong, Sejumlah Lajur Ditutup Sementara
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Kepala Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, Brigjen Pol. Irhamni, telah menyampaikan adanya komitmen dari pemilik perusahaan untuk memenuhi seluruh hak pekerja.
"Pada hari Senin seluruh pihak akan dipanggil oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Pengusaha akan diminta memastikan besaran hak yang harus dibayarkan sekaligus menyepakati mekanisme dan jadwal pembayarannya. Ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan hak pekerja benar-benar diterima," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila komitmen tersebut tidak direalisasikan, maka proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Negara memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Tetapi jika komitmen itu diingkari, maka proses hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja," katanya.
Said Iqbal juga mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian perkara tersebut.
Selain membahas kasus PT Master Wovenindo Label, ia menjelaskan pemerintah saat ini menerapkan dua strategi untuk menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Strategi pertama ialah turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif dan penegakan hukum, sebagaimana telah dilakukan pada sejumlah perusahaan.
Strategi kedua berupa intervensi kebijakan terhadap faktor-faktor penyebab PHK yang bersifat struktural, termasuk menjaga iklim usaha dan menekan biaya produksi industri, salah satunya melalui kebijakan penurunan harga gas industri agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan mengurangi potensi PHK.***




