BEKASI.POJOKSATU.ID - Awal tahun 2026 diwarnai gelombang protes buruh dari berbagai daerah, terutama DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Ribuan buruh dipastikan kembali turun ke jalan pada 8 Januari 2026 untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan upah minimum yang dinilai belum menjawab kebutuhan riil pekerja.

Aksi ini tak sekadar menyoal angka upah, tetapi juga menjadi tuntutan terbuka agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan nasional.

Baca Juga: Satpol PP Dinilai Kurang Tajam, DPRD Bekasi Bongkar Akar Masalahnya

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi besar di awal tahun ini merupakan refleksi akumulasi kekecewaan buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap stagnan dan tidak sensitif terhadap kenaikan biaya hidup.

Massa aksi akan memusatkan demonstrasi di Istana Negara atau Gedung DPR RI sebagai simbol desakan langsung kepada pemerintah pusat.

“Tanggal 8 Januari 2026 ribuan buruh DKI Jakarta bergabung dengan buruh Jawa Barat aksi kembali di Istana atau DPR RI,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat 2 Januaro 2026.

Baca Juga: Harapan Ketua BPD Cijengkol di Tahun 2026

Ia menjelaskan, buruh dari kawasan industri strategis seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, hingga Bandung Raya akan bergerak secara serentak.

Buruh dari wilayah selatan Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Banjar, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok juga dipastikan ikut serta. Sebagian massa bahkan disebut akan berangkat lebih awal dengan konvoi sepeda motor.

“Saya dapat informasi, tanggal 7 malam sudah berangkat masuk ke Jakarta menggunakan motor. Jadi, ribuan motor akan kembali aksi tanggal 8 Januari 2026,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Pasang Badan Jaga Marwah Institusi, Mantan Kajari Bekasi Kena Sanksi

Tuntutan utama buruh masih berkisar pada revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, serta pengembalian nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi kepala daerah.

Namun, lebih jauh, Said Iqbal menilai polemik upah yang berulang setiap tahun menunjukkan perlunya pembenahan struktural dalam sistem pengupahan nasional.

Menurutnya, selama sistem pengupahan hanya diatur secara normatif tanpa mempertimbangkan kondisi riil buruh, konflik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan terus berulang.

“Ini bukan sekadar soal angka upah, tapi soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap pekerja,” tegasnya.

Rangkaian aksi pendahuluan juga akan digelar sebelum 8 Januari.

Baca Juga: Harapan Desa Cijengkol di Tahun 2026: Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Peningkatan Pembangunan

Buruh DKI Jakarta dijadwalkan berunjuk rasa di Balai Kota, sementara buruh Jawa Barat akan mendatangi Gedung Sate dan kantor Dinas Tenaga Kerja.

Gelombang protes ini menjadi sinyal kuat bahwa awal 2026 bukan hanya tentang pergantian tahun, tetapi juga momentum desakan reformasi total sistem pengupahan nasional.***