BEKASI.POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung menegaskan sikap tegas terhadap setiap pelanggaran etik yang dilakukan aparat penegak hukum di internal Korps Adhyaksa.
Pernyataan ini mengemuka menyusul dicopotnya mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dari jabatannya setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Eddy Sumarman saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kejaksaan.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Tahun Baru 2026, Jasamarga Transjawa Siagakan 401 Gardu Tol
Menurut Anang, pencopotan jabatan tersebut merupakan sanksi administratif awal yang dijatuhkan institusi.
“Sudah diperiksa dan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Anang, Jakarta Selatan, Jumat 2 Januari 2026.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk pejabat struktural di daerah.
Baca Juga: DPRD Bekasi Nilai Satpol PP Tak Maksimal karena Perda Ketertiban Umum Kedaluwarsa
Langkah tegas ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami memastikan bahwa setiap aparat kejaksaan, tanpa terkecuali, tunduk pada aturan dan kode etik. Jika ada pelanggaran, pasti ada konsekuensinya,” tegas Anang.
Sebagai bagian dari langkah penertiban internal, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
Baca Juga: Kejagung Copot Kajari Bekasi, Pengawasan Internal Ditegaskan Pascakasus OTT Bupati
Jabatan tersebut kini diemban oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Anang menambahkan, Eddy Sumarman untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung dan berstatus nonjob hingga proses pemeriksaan internal rampung.
Langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan penegakan hukum di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Seorang Supir Ditemukan Tak Bernyawa Di Dalam Pos Keamanan Perumahan
“Sementara yang bersangkutan ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob,” kata Anang.
Kejaksaan Agung berharap langkah tegas ini menjadi pesan kuat bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penegakan disiplin internal, lanjut Anang, merupakan bagian penting dari upaya reformasi berkelanjutan di tubuh Korps Adhyaksa.***




