BEKASI.POJOKSATU.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam perkara koneksitas sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (2/11/2026), Widi membacakan nota pembelaan atau pledoi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Melalui pledoi tersebut, Widi bersama tim penasihat hukumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi.
Selain pidana penjara 10 tahun, Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta, uang pengganti lebih dari Rp21 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.
Widi menegaskan tidak pernah menjual aset negara sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai fakta persidangan, keterangan saksi, dan bukti autentik tidak menunjukkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti autentik, semua dakwaan yang ditujukan kepada saya nyata-nyata tidak terbukti," ujar Widi.
Kuasa hukum Widi, Soesilo Aribowo, menyebut terdapat tujuh kejanggalan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Salah satu yang dipersoalkan adalah status tanah Kebun Carui dengan HGU Nomor 35, 37, dan 38 di Cilacap. Menurut Soesilo, tanah tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN), melainkan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Ia merujuk pada arsip resmi dan Surat Pangdam IV/Diponegoro Nomor B/629/VII/1992 tertanggal 18 Juli 1992 yang menyatakan tanah tersebut bukan aset Kodam.
"Tanah tersebut bukanlah aset BMN, melainkan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berasal dari bekas hak barat (Erfpacht Verponding). Berdasarkan arsip resmi dan surat Pangdam, ditegaskan dengan jelas bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Kodam," jelas Soesilo.
Tim kuasa hukum juga membantah penyerahan tiga sertifikat tanah dilakukan untuk diperjualbelikan. Menurut mereka, sertifikat tersebut diserahkan kepada Widi hanya untuk disimpan berdasarkan aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Soesilo menambahkan, Widi tidak mengetahui tindak lanjut sertifikat tersebut setelah penyerahan karena harus menjalankan tugas sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Selain itu, kuasa hukum membantah Widi pernah memerintahkan Kolonel Wisnu dan Syaiful untuk pergi ke Cilacap. Kehadiran keduanya disebut berkaitan dengan tugas koordinasi hibah untuk eks Batalyon 405 serta rencana hibah Teluk Penyu dan Benteng Pendem.
Pihaknya juga mempersoalkan tuduhan kerugian keuangan daerah sebesar Rp237 miliar. Soesilo menyebut terdapat dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam perkara yang sama, masing-masing terbit pada 18 Juli 2025 dan 21 Mei 2026.
Menurutnya, pelepasan hak kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA) telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta resmi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Waldus Situmorang, menilai Oditur Militer tidak mampu membuktikan unsur penyertaan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut tidak ditemukan bukti adanya kerja sama ataupun kesamaan kehendak antara Widi dengan Andi Nur Huda, yang disebut terlibat dalam proses penawaran dan penjualan lahan.
Waldus juga menyoroti keterangan 82 saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya perintah langsung atau keterlibatan Widi dalam proses jual beli lahan Kebun Carui.
"Pada intinya di dalam persidangan a quo, telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang sah yang membuktikan bahwa klien kami menerima, menguasai, atau menikmati uang sebesar Rp21,05 miliar baik melalui rekening transfer maupun tunai," tegas Waldus.
Tim penasihat hukum turut menilai tuntutan pidana terhadap Widi terlalu berat. Mereka berpendapat dakwaan mengenai penjualan Barang Milik Negara tidak sejalan dengan tuduhan kerugian daerah atau BUMD.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer telah menyampaikan replik secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Tim penasihat hukum kemudian menyampaikan duplik secara lisan dengan tetap berpegang pada nota pembelaan.
Sidang lanjutan perkara koneksitas sengketa lahan Kebun Carui dijadwalkan kembali berlangsung pada 26 November 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.





