BEKASI.POJOKSATU.id - Sengketa tanah seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, antara ahli waris Uji Bin Otong dan pihak Lippo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi. Putusan sela tersebut memastikan PN Cikarang berwenang memeriksa pokok perkara, tetapi belum menentukan pemilik sah tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Diki Herdiana, mengatakan sengketa telah berlangsung sejak 2017. Pihaknya kembali mengajukan gugatan untuk menguji dasar peralihan hak dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim pihak Lippo.

Menurut Diki, pihak ahli waris mempertanyakan bukti jual beli yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

"Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau dari pihak lain? Itu yang harus dibuktikan di persidangan," kata Diki.

Ia menyebut, berdasarkan data administrasi desa, tanah tersebut tercatat atas nama Uji Bin Otong dalam Letter C Nomor 2397. Pihaknya juga telah meminta BPN menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat, tetapi dokumen tersebut belum disampaikan hingga pembuktian surat ditutup.

Diki turut mempertanyakan peralihan hak yang disebut terjadi sekitar 1990, sementara Uji Bin Otong berdasarkan keterangan keluarga telah meninggal dunia pada 1976.

Sementara itu, ahli waris, Rendi Gubasan, mengaku lelah menghadapi sengketa yang berlangsung hampir satu dekade. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas tanah peninggalan keluarganya.

"Kami sudah lelah karena hampir sepuluh tahun mengurus masalah ini. Kami masyarakat kecil, sampai kapan harus terus seperti ini? Saya berharap pihak Lippo segera menyelesaikannya," ujar Rendi.

Sengketa tersebut kembali mencuat pada 2025 setelah ahli waris menerima somasi untuk mengosongkan lahan. Rendi juga mengaku menghadapi laporan terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen. Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, dengan pemeriksaan setempat untuk memastikan letak dan batas objek tanah yang disengketakan.

Sementara itu, pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait dasar penerbitan sertifikat dan dokumen peralihan hak.

Proses persidangan di PN Cikarang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa tanah seluas 3,6 hektare di kawasan sekitar Meikarta tersebut.