BEKASI.POJOKASATU.ID - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pajak Jakarta Utara menjadi alarm keras bagi aparatur sipil negara, khususnya pejabat strategis yang mengelola kewenangan vital negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun, berisiko tinggi berujung proses hukum serius.

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Baca Juga: UMP Naik, Tapi Bukan Satu-satunya Acuan! Ini Perbedaan UMP, UMK, hingga UMSK

Salah satu tersangka merupakan pejabat penting, yakni Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di kantor pajak tersebut pada Jumat 9 Januari 2026 malam.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana.

Baca Juga: Bukan Insidental, Dugaan Korupsi Pajak Diduga Berlangsung Bertahun-tahun

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep, dikutip dari Radar Bekasi, Minggu 11 Januari 2026.

Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan swasta Edy Yulianto sebagai tersangka.

Penetapan ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi kerap melibatkan jejaring antara aparatur negara dan pihak swasta.

Baca Juga: Garudayaksa FC Kembali Tergelincir, Kartu Merah Jadi Titik Balik Laga Kontra Bekasi City

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp793 juta, uang SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia senilai Rp3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari 2026.

Para penerima suap dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi juga dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa ASN tidak lagi berada di zona aman ketika menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Kerja Bakti Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Giatkan Gerakan Sabtu Bersih

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun tanpa pandang jabatan.

OTT di kantor pajak ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa integritas aparatur negara adalah harga mati, dan pelanggaran akan dibayar mahal dengan kebebasan serta karier.***