BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah pedagang di pasar tradisional wilayah Kabupaten Bekasi kedapatan melakukan praktik curang dengan mengoplos beras kualitas rendah dan menjualnya seolah-olah sebagai beras premium.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yati, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pedagang adalah membeli beras curah dari Pasar Induk Cipinang, kemudian mengganti kemasannya dengan label merek premium untuk meraup
keuntungan lebih besar.
Temuan ini terungkap setelah Satgas Pangan Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar.
Baca Juga: Atasi Kendala Geografis, Kecamatan Muaragembong Hadirkan Inovasi 'Pencukdes' untuk Pelayanan SKTM
“Di Tambun, kami menemukan satu karung beras curah yang katanya berasal dari beras hajatan. Namun karena bentuknya curah dan terindikasi sebagai oplosan, kami minta segera dihentikan. Saat dicek kembali, stok tersebut sudah tidak ada,” jelas Helmi kepada awak media, Jumat, 1 Agustus 2025.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah karung kosong bermerek premium yang diduga akan digunakan untuk mengemas ulang beras curah.
“Ada empat jenis beras yang dikemas ulang dengan merek Rojolele, Pandanwangi, Jambu, dan BMW. Kemasan ini tidak memenuhi standar perlindungan konsumen,” tegasnya.
Baca Juga: Dapat Intimidasi dan Ajakan Duel, Jurnalis Lokal Lapor Polres Metro Bekasi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku.
“Jika dalam satu minggu praktik ini masih berlangsung, kami akan ambil tindakan hukum. Operasi akan kami gelar secara masif dalam beberapa minggu ke depan untuk memastikan beras oplosan tidak lagi beredar di pasar,” tegas Agta.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.***




