BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin 22 Desember 2025.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Ade Kuswara Kunang menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
Baca Juga: KPK Dalami 29 Bidang Tanah Milik Bupati Bekasi yang Tak Cantumkan Asal-usul di LHKPN
Dalam kesempatan tersebut, Ade menitipkan pesan khusus kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK, dikutip dari Liputan6, 22 Desember 2025.
Selain menyampaikan pesan tersebut, Ade juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Lima Jam Lebih, KPK Geledah Ruang Bupati dan Tiga Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi
Ia mengaku menyesali peristiwa yang terjadi dan berharap daerah yang dipimpinnya tetap bisa berkembang dan sejahtera ke depan.
“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi, ujar Ade.
"Saya berharap Kabupaten Bekasi ke depan bisa lebih maju dan lebih sejahtera,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Kantor Pemkab Bekasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK mengungkap praktik suap ijon proyek yang diduga telah berlangsung dalam waktu tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Fakta baru pun terungkap dalam pengusutan perkara tersebut.
Dua dari tiga tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan anak.
Selain Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Dorong Tata Kelola Bersih, Percepat Anggaran dan Rencana Pendampingan KPK
HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya menambah kompleksitas perkara dan menimbulkan perhatian luas dari publik.
Mengingat keterlibatan pejabat daerah lintas level pemerintahan.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Tekankan Stabilitas Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
KPK menduga praktik suap ijon proyek dilakukan untuk memuluskan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci besaran nilai suap yang diterima maupun proyek-proyek apa saja yang menjadi objek praktik ijon tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Warga Diajak Gelar Doa Bersama
Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.***




