BEKASI.POJOKSATU.ID - Pernyataan Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiouw, Andy Rompas, yang membuka kemungkinan penegakan hukum adat jika hukum negara dianggap tidak berjalan maksimal, memunculkan kekhawatiran baru terhadap stabilitas sosial dan kepastian hukum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Andy saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Kamis 8 Januari 2026, untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap saudaranya, Fendy (41), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama sejumlah rekannya.

Andy menilai kasus tersebut memiliki unsur pidana yang jelas dan seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.

Baca Juga: Aksi Buruh Guncang Monas, Gubernur DKI dan Jabar Didesak Revisi Kebijakan Upah

Ia menyayangkan lambannya proses hukum, meski polisi telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Intinya kami menekankan tangkap dan tetapkan tersangka oknum anggota DPRD. Karena murni yang menimpa adik saya ini merupakan pengeroyokan dan jelas dilakukan oleh oknum anggota DPRD, karena ada juga bukti CCTV,” ujarnya.

Menurut Andy, kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi bukan hanya sebagai keluarga korban, melainkan sebagai bagian dari upaya mengawal keadilan.

Baca Juga: Efek Jera Dikejar, Camat Jatisampurna Ancam Serahkan Toko Bandel ke Polisi

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

“Kami minta keadilan. Sebab di negara kita ini, semua sama di mata hukum. Namun seringkali implementasinya suka berbeda,” katanya.

Namun, pernyataan Andy yang menyinggung kemungkinan penegakan hukum adat jika hukum negara tak berjalan optimal menjadi sorotan serius.

Baca Juga: Polisi Janji Transparan Ungkap Kematian SM di Kamar Kos

Ia secara terbuka mempertanyakan efektivitas hukum formal ketika kasus yang melibatkan pejabat publik terkesan berlarut-larut.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kalau hukum negara belum bisa ditegakkan, apakah hukum adat perlu ditegakkan? Sebab masih ada hukum adat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Di satu sisi, hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang diakui secara sosiologis, namun di sisi lain, penegakannya di luar sistem hukum negara berisiko menimbulkan konflik horizontal.

Hingga saat ini, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: PUSPAGA Kota Bekasi Dorong Kesadaran Kesehatan Mental Perempuan Lewat Talkshow Radio

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni maupun Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuwana Putra belum merespons upaya konfirmasi.

Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada 29 Oktober 2025 itu kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.

Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk memastikan supremasi hukum negara tetap berdiri.

Sekaligus mencegah munculnya alternatif penegakan hukum di luar sistem resmi yang dapat mengganggu stabilitas sosial.***