BEKASI.POJOKSATU.ID - Fenomena lonjakan cerai gugat oleh istri terus menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi.

Data Pengadilan Agama (PA) Cikarang menunjukkan, jumlah gugatan cerai yang diajukan istri jauh melampaui cerai talak yang diajukan suami.

Tren ini bahkan telah terlihat sejak 2025 dan terus berlanjut hingga awal 2026.

Baca Juga: Sanitary Landfill Tak Cukup, Bank Sampah Dinilai Penentu Masa Depan TPA Sumur Batu

Hingga 2 Februari 2026, PA Cikarang mencatat telah menerima 515 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 350 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sementara cerai talak tercatat sebanyak 165 perkara.

Angka ini menegaskan ketimpangan yang cukup mencolok dalam perkara perceraian di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Berkali-kali Jebol, Tanggul Darurat di Muara Gembong Kian Mengkhawatirkan

Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmidzi, menyebut faktor ekonomi masih menjadi alasan utama istri menggugat cerai suami.

“Kebanyakan suami digugat istri dengan alasan faktor ekonomi dan tidak memberi nafkah,” kata Tirmidzi, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan, persoalan ekonomi dalam rumah tangga kerap tidak berdiri sendiri.

Baca Juga: Gerai Koperasi Merah Putih Hadir di Kabupaten Bekasi, Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Dalam banyak kasus, kondisi tersebut diperparah oleh kebiasaan suami bermain judi online yang berdampak langsung pada keuangan keluarga.

“Memang faktor nafkah. Namun penyebab main judi online ini yang membuat kebanyakan rumah tangga ada masalah ekonomi,” ujarnya.

Tren cerai gugat ini bukanlah fenomena sesaat. Sepanjang tahun 2025, PA Cikarang mencatat total 4.508 perkara perceraian.

Dari jumlah itu, 3.368 perkara merupakan cerai gugat, sementara cerai talak hanya 1.140 perkara.

Perbandingan tersebut menunjukkan istri semakin dominan dalam mengajukan gugatan perceraian dibandingkan suami.

Baca Juga: Polsek Pondokgede Ngobrol Bareng Warga, Ajak Waspadai Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

“Perbandingan angkanya jauh. Lebih banyak di Kabupaten Bekasi istri yang menggugat cerai suami daripada suami yang menalak istri,” ungkap Tirmidzi.

Selain faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab perceraian, meski jumlahnya tidak sebesar faktor nafkah.

“Ada beberapa penyebab juga. Contoh karena faktor keluarga, KDRT. Tapi yang mendominan faktor ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Paparkan Tantangan Kepadatan dan Sampah dalam RTRW Kota Bekasi

Lonjakan cerai gugat juga tercermin dari kisah Rani (32), salah satu pemohon cerai di PA Cikarang.

Ia mengaku menggugat cerai setelah suaminya jarang memberi nafkah sejak 2024.

“Awal berjalannya rumah tangga alhamdulillah baik. Tapi sejak 2024 sudah mulai jarang kasih nafkah,” kata Rani saat ditemui di ruang pelayanan.

Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tak membuahkan hasil.

“Keputusan ini sangat berat. Sudah ada pertemuan keluarga, tapi pasangan saya tetap tidak berubah. Akhirnya, saya mengambil keputusan untuk berpisah,” ujarnya.***