BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi di Kampung Pekopen RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 11 Februari 2026.
Eksekusi ini menjadi penegasan pentingnya Sertipikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan sah yang dilindungi hukum.
Lahan tersebut tercatat atas nama Judo Raharjo Widjaja berdasarkan SHM Nomor 2326/Tambun yang terbit pada 2012.
Baca Juga: Luapan Kali Bekasi Rendam Ratusan Rumah di Margahayu, Warga Evakuasi Barang
Namun dalam perjalanannya, sebagian bidang tanah dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha.
Kuasa hukum Judo, Yuni Rukmanto, menjelaskan kliennya membeli lahan itu dari pemilik awal, Masnan bin Kasim.
Setelah proses administrasi, sertipikat resmi diterbitkan dengan luas 6.190 meter persegi.
Baca Juga: Wawali Bekasi Titip Pesan ke Atlet, Siap Hadapi Persaingan Golf Porprov Jabar di Depok
Permasalahan muncul ketika hasil pengukuran ulang menunjukkan sebagian lahan dikuasai pihak lain.
Sekitar 748 meter persegi digunakan H.M. Dhofir sebagai gudang limbah, sedangkan 218 meter persegi menjadi bagian dari bangunan restoran milik H. Muslim Musa.
“Sejak 2012 sampai 2019 kami sudah berupaya musyawarah dan meminta ukur ulang, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr Tahun 2019,” ujar Yuni.
Baca Juga: Gedung Limbah dan Restoran Dieksekusi PN Cikarang, Usaha di Atas Lahan Sengketa Berakhir
Perkara tersebut bergulir panjang hingga melalui tujuh perkara dan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga kasasi.
Dalam putusan terakhir, majelis hakim menyatakan para pihak terbukti menguasai sebagian lahan milik Judo dan wajib mengosongkan.
Kuasa hukum lainnya, Nurkholis Madjid, menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum kuat berupa sertipikat resmi.
Sementara salah satu pihak yang menguasai lahan disebut hanya berbekal kwitansi pembelian.
“Kendati Haji Dhofir menguasai lahan, penguasaan tersebut hanya berdasarkan kwitansi pembelian, sementara klien kami memiliki sertipikat resmi tahun 2012,” jelas Nurkholis.
Baca Juga: Hujan dan Debit Kali Bekasi Naik, Banjir Serbu Permukiman Sejak Tengah Malam
Ia juga menegaskan perkara ini bukan sengketa sertipikat ganda, melainkan persoalan penguasaan lahan tanpa hak atas bidang tanah yang telah memiliki SHM sah.
“Ini murni pemanfaatan lahan oleh dua termohon, bukan perkara sertipikat ganda,” terangnya.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak penggugat telah melayangkan dua kali somasi serta melalui proses aanmaning dan konstatering oleh PN Cikarang.
Baca Juga: Pelantikan PGI Depok, Wawali Bekasi Dorong Kolaborasi Majukan Golf Jawa Barat
Karena objek sengketa tidak juga dikosongkan, pengadilan akhirnya melaksanakan eksekusi riil dengan pengamanan dari TNI dan Polri.
Dengan putusan yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, seluruh upaya hukum dinyatakan selesai.
“Hari ini tidak ada lagi upaya hukum karena perkara sudah final dan mengikat. Kami bersyukur hak klien kami kembali sesuai putusan pengadilan,” tandas Nurkholis.
Eksekusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sertipikat hak milik merupakan bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara.
Dalam sengketa pertanahan, dokumen resmi yang terdaftar memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat dibanding bukti transaksi informal seperti kwitansi.***




