BEKASI.POJOKSATU.ID - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang terus mengintensifkan perluasan kepesertaan baru, khususnya dari kalangan pekerja informal, dengan memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyatakan bahwa fokus utama tahun ini adalah penguatan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Concern tahun ini sebenarnya penguatan pekerja sektor informal karena ada PP 50 kan. Kita maksimalkan canvassing kepada pekerja segmen BPU atau pekerja informal ini,” ujarnya di Cikarang, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga: Sembilan Warga Cibitung Terindikasi Penyakit Kronis Diverifikasi untuk Bantuan Iuran BPJS
Ia menjelaskan, kebijakan dalam PP 50/2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban iuran sekaligus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui aturan tersebut, peserta BPU mendapatkan potongan iuran hingga 50 persen sehingga perlindungan tetap bisa diakses dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pada prinsipnya sudah berjalan untuk pekerja transportasi, tidak terbatas online tapi seluruh sektor transportasi. Diskon berlaku hingga April tahun depan. Kalau untuk pekerja informal selain transportasi mulai berlaku April besok hingga April tahun depan,” katanya.
Dengan adanya relaksasi ini, iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16.800 kini menjadi Rp8.400 untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang juga memanfaatkan momentum ini dengan melakukan sosialisasi secara aktif ke masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai elemen, seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta perangkat RT dan RW.
Baca Juga: Klaim JHT Kini Bisa Online Lewat JMO, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Layanan Peserta
“Minggu-minggu terakhir ini kita juga diminta berkolaborasi dengan Dewan Masjid atau DKM untuk menyampaikan literasi jaminan sosial. Kemudian bersama forum perangkat RT/RW,” ujar Muhyiddin yang akrab disapa Indhy.
Selain itu, upaya perluasan kepesertaan juga dilakukan melalui dukungan pemerintah daerah dengan skema pembiayaan dari APBD Kabupaten Bekasi, meskipun jalur ini tidak termasuk dalam program diskon iuran.
Indhy menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja guna mencari skema pendanaan tambahan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Sosial untuk mengidentifikasi masyarakat prasejahtera sebagai calon peserta.
“Kami berharap ada support juga dari pemerintah daerah sebagaimana komitmen KDM (Gubernur Jawa Barat) yang sudah merilis 550.000 tahun kemarin, tahun ini juga ditambah lagi. Komitmen provinsi ini lah yang patut ditiru pemerintah kabupaten maupun kota,” tutupnya.***




