BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengungkapkan bahwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang pernah menitipkan pengusaha bernama Sarjan agar memperoleh pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Imam saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan hubungan Imam dengan Sarjan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Imam menjelaskan bahwa dirinya mengenal Sarjan sebagai kontraktor yang kerap mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Sebut Kesaksian Kepala Dinas Gambarkan Pola Komunikasi Terkait Proyek Pemkab Bekasi
"Kontraktor yang mengerjakan banyak pekerjaan di Bekasi," kata Imam di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut Sarjan pernah mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan pada tahun 2025, meskipun dirinya tidak mengingat secara pasti kapan pertama kali mengenal pengusaha tersebut.
Menurut Imam, pada Mei 2025 Sarjan mendatanginya dan menanyakan apakah sudah ada arahan dari Bupati Bekasi terkait dirinya.
"Sarjan datang menanyakan apakah sudah ada petunjuk dari bupati. Saya jawab sudah," ujarnya.
Imam kemudian menjelaskan bahwa arahan tersebut berasal dari Ade Kuswara Kunang. Ia mengaku pernah dipanggil usai mengikuti upacara di wilayah Cikarang Selatan pada awal Mei 2025. Setelah kegiatan selesai, dirinya diminta mendatangi kendaraan dinas bupati.
"Iya (saya temui bupati), 'Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan'," kata Imam menirukan ucapan Ade Kuswara di persidangan.
Baca Juga: Kadis Disbudpora Bekasi Akui Pernah Diminta Abah Kunang 'Diperhatikan' Jika Ada Kegiatan Pemerintah
Menurut Imam, kalimat tersebut dipahaminya sebagai instruksi agar Sarjan diberikan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Imam yang berisi keterangan serupa.
"Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku Bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan," kata jaksa saat membacakan BAP.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Imam mengaku meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan pekerjaan kepada Sarjan. Dalam prosesnya, Sarjan disebut memilih lima paket pekerjaan dengan nilai masing-masing di atas Rp1,5 miliar.
Salah satu proyek yang akhirnya diperoleh Sarjan adalah pengadaan meja dan kursi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Saat ditanya mengenai dugaan pemberian uang atau fee terkait proyek tersebut, Imam membantah menerima imbalan apa pun. Namun, ia mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp280 juta dari Sarjan untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Kuswara Nilai Kesaksian Pejabat Pemkab Bekasi Belum Buktikan Keterlibatan Kliennya
Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan melalui rekening penampungan milik KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa KPK menduga Ade Kuswara menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Total dana sebesar Rp12,4 miliar tersebut diduga diberikan secara bertahap sepanjang 2024 hingga 2025 untuk memuluskan perolehan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.***




