BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 12.050 Anggota Korpri di Kabupaten Bekasi jadi peserta BP Jamsostek. Penandatanganan MoU antara Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berlangsung di Sakura Park Hotel, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat, 22 September 2023.

Penandatanganan MOU ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, dan PPS Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar selaku beserta Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Jawa Barat

Adapun seluruh anggota korpri tersebut terdaftar pada 2 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sejak September 2023.

Baca Juga: Berikan Pelayanan Terbaik, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Kunjungi Peserta Program JKK

PPS Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar mengatakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Korpri ini merupakan top up manfaat yang diberikan oleh Taspen jika meninggal dunia dan juga meningkatkan manfaat kesejahteraan bagi anggota Korpri terutama juga dapat membantu pemerintah dalam mencegah kemiskinan baru.

“Kami berharap ke depannya anggota Korpri Kabupaten Bekasi juga dapat mengikutsertaan program jaminan hari tua dari BP Jamsostek yang juga manfaat jaminan hari tua tersebut merupakan topup manfaat yang sudah diberikan oleh taspen kepada anggota Korpri yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil ataupun PPPK,” kata dia.

“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pengurus Korpri Kabupaten Bekasi atas perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi anggota Korpri yang juga merupakan implementasi terhadap visi, misi dan fungsi korpri untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota Korpri,” ucap dia.

Baca Juga: Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Imam Masjid di Cibarusah Dapat Santunan Rp42 Juta

Sementara itu Sekda Dedy Supriyadi dalam sambutannya mendukung penuh dan akan konsisten karena menurutnya program BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus untuk menyejahterajan anggota Korpri.

Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Jawa Barat Iksarudin menuturkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap anggota Korpri ini merupakan yang pertama kali di Jawa Barat.

"Dan semoga manfaat yang didapatkan anggota Korpri ini membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan baru jika terjadi resiko sosial ekonomi seperti meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja pada saat adanya kegiatan Korpri," kata dia.

Baca Juga: Ahli Waris Anggota BPD Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab atas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan kepada pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor formal (yang menerima upah), sektor informal (yang bukan penerima upah), dan sektor jasa konstruksi.

Program-program BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta yang terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses pendaftaran dan pembayaran juga sangat mudah karena BPJS Ketenagakerjaan telah berkolaborasi dengan berbagai saluran pembayaran dan pendaftaran.

Dengan iuran yang terjangkau, manfaat perlindungan yang diberikan sangat lengkap, mulai dari perawatan medis tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis hingga pemulihan total bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Saat pemulihan dan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika kematian tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan.

Peserta yang memiliki dua anak juga akan mendapatkan beasiswa untuk pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total santunan maksimal mencapai Rp174 juta. Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan disediakan tanpa biaya tambahan.***