Cikarang Pusat, BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan sebanyak 17.610 butir obat-obatan dari barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari belasan ribu butir obat yang dimusnahkan, tramadol menjadi jenis dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 9.773 butir. Sementara itu, Hexymer berada di urutan kedua dengan jumlah 6.857 butir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10/2026). Obat-obatan itu berasal dari 38 perkara tindak pidana terkait obat-obatan.

Selain tramadol dan Hexymer, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan 638 butir trihexyphenidyl, 145 butir Double Y, serta 197 butir obat tanpa merek.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dalam proses penegakan hukum.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut,” ujar Semeru, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut juga mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan tidak kembali disalahgunakan.

Pemusnahan obat-obatan ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang 2026.

Secara keseluruhan, kegiatan pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 83 perkara pidana. Dengan demikian, barang bukti obat-obatan dari 38 perkara menjadi salah satu bagian dari keseluruhan perkara yang ditangani dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan kembali.