BEKASI.POJOKSATU.id - Prosedur penguasaan dan penyitaan Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 3.678 meter persegi oleh penyidik Polres Metro Bekasi menjadi salah satu materi yang dipersoalkan kuasa hukum pemohon dalam permohonan praperadilan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Andri untuk menguji prosedur penguasaan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Joviardi Viktor, mengatakan, AJB itu awalnya diserahkan kepada penyidik untuk dipinjam sejak 2022. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut disebut belum dikembalikan kepada Andri.

“Pemahaman Pak Andri sampai hari ini, AJB itu masih dipinjam dan belum dikembalikan. Bukti peminjaman yang diberikan penyidik hanya berupa selembar surat tanda terima,” kata Joviardi di Cikarang, Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan perubahan status dokumen yang semula dipinjamkan tersebut menjadi objek penyitaan oleh penyidik.

Ia mengatakan, pihak pemohon ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penyitaan, termasuk keberadaan berita acara penyitaan serta dokumen persetujuan atau penetapan pengadilan yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Joviardi menyebut, pihak Andri mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun dokumen penyitaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Karena itu, pihaknya meminta pengadilan menguji prosedur penguasaan dan penyitaan AJB tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Melalui permohonan praperadilan ini, harapan kami pengadilan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penguasaan dan penyitaan AJB, sekaligus memastikan kepastian hukum atas dokumen yang berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Selain mempersoalkan prosedur penyitaan, Joviardi turut memaparkan riwayat transaksi jual beli tanah tersebut yang disebut berlangsung sejak 2013.

Ia menjelaskan, Andri memperoleh AJB melalui transaksi jual beli dengan Ali, yang disebut merupakan mantan Kepala Desa Sukamekar, Kabupaten Bekasi, sekaligus pihak kedua dalam rangkaian kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Joviardi, transaksi antara Ali dan Andri merupakan hubungan jual beli tersendiri yang perlu dinilai berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang relevan.

Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur penyitaan dokumen sekaligus kepastian hukum atas persoalan yang diajukan pihaknya.

Keberatan mengenai status AJB dan prosedur penyitaan tersebut merupakan dalil pihak pemohon yang masih perlu diuji melalui proses hukum.

Adapun keterangan dari pihak penyidik Polres Metro Bekasi belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.