BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Desa kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan dukungan pengembalian pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur batas maksimal dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan besaran pagu Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa dukungan pengembalian pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih dapat diberikan maksimal sebesar 30 persen dari Dana Desa, baik untuk pokok pinjaman maupun bunga, yang dihitung dalam skema tahunan maupun bulanan.
Baca Juga: 5 Fakta Koperasi Desa Merah Putih, Jadi Beban Pemerintah Desa atau Ladang Cuan?
Besaran dukungan tersebut menyesuaikan dengan rentang pagu Dana Desa yang diterima masing-masing desa. Sebagai contoh, desa dengan Dana Desa berkisar Rp400 juta hingga Rp499,9 juta dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman maksimal sekitar Rp149,9 juta per tahun atau setara Rp12,49 juta per bulan.
Sementara itu, desa dengan pagu Dana Desa yang lebih besar, yakni Rp1 miliar hingga Rp1,099 miliar, diperbolehkan memberikan dukungan hingga Rp329,9 juta per tahun atau sekitar Rp27,49 juta per bulan. Angka tersebut meningkat seiring dengan naiknya alokasi Dana Desa.
Untuk desa dengan Dana Desa di atas Rp1,6 miliar, Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman dapat diberikan lebih dari Rp530 juta per tahun, dengan batas maksimal bulanan mencapai Rp40 juta. Ketentuan ini memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi desa-desa dengan kapasitas anggaran tinggi untuk memperkuat permodalan koperasi desa.
Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Desa? Ada 3 Unsur yang Utama Berdasarkan Permendesa 16 2025
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa, khususnya melalui Koperasi Desa Merah Putih, agar mampu mengelola usaha produktif, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta menggerakkan perekonomian lokal secara berkelanjutan.
Namun demikian, pemerintah desa tetap diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam penempatan dana desa sebagai dukungan pengembalian pinjaman. Seluruh kebijakan harus diputuskan melalui mekanisme perencanaan desa dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Karena, dalam aturan yang sama KDMP harus mendapat persetujuan kepala desa untuk melakukan pinjaman. Dan persetujuan itu diberikan lewat musyawarah desa atau musyawarah desa khusus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.***




