BEKASI.POJOKSATU.ID - Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berdampak serius terhadap operasional pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sejak Agustus 2025, puluhan perangkat desa belum menerima gaji, sementara aktivitas pelayanan tetap harus berjalan di tengah keterbatasan fasilitas.

Salah satu dampak paling nyata adalah kondisi kantor desa yang kini tanpa aliran listrik setelah PLN mencabut sambungan akibat tunggakan pembayaran.

Baca Juga: Ketika Hukum Negara Dipertanyakan, Ancaman Hukum Adat Mengemuka di Bekasi

Meski demikian, perangkat desa tetap berupaya melayani kebutuhan masyarakat dengan segala keterbatasan yang ada.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami tetap berjalan untuk pelayanan kesejahteraan. Seperti ambulans desa yang mobilitasnya tinggi untuk membantu warga miskin,” ujar Supriyadi, 8 Januari 2026.

Supriyadi mengungkapkan, keterlambatan gaji yang berlangsung selama berbulan-bulan memaksa dirinya dan rekan-rekan perangkat desa mencari cara bertahan hidup, termasuk menggadaikan barang pribadi.

Baca Juga: Efek Jera Dikejar, Camat Jatisampurna Ancam Serahkan Toko Bandel ke Polisi

Namun, di tengah kondisi tersebut, mereka tetap menjalankan tugas administrasi dan pelayanan sosial kepada warga.

Menurut Supriyadi, belum cairnya ADD tahap dua menjadi penyebab utama tersendatnya operasional desa.

Dana tersebut belum dapat disalurkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahap satu.

Baca Juga: Efek Jera Dikejar, Camat Jatisampurna Ancam Serahkan Toko Bandel ke Polisi

“Dari BPKAD menyatakan tahap dua itu tidak bisa tersalurkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahap satu,” katanya.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjaya, Marhidin, menambahkan bahwa keterlambatan ADD tidak hanya berdampak pada perangkat desa, tetapi juga meluas ke berbagai unsur pelayanan masyarakat.

Sebanyak 27 perangkat desa belum menerima honor sejak Agustus 2025, disusul keterlambatan pembayaran honor bagi 382 RT di 58 RW.

“Yang 40 persen itu belum cair, termasuk honor-honor kami dan yang lainnya,” tutur Marhidin.

Ia menjelaskan, selain RT dan RW, terdapat pula keterlambatan pembayaran honor bagi 30 kader PKK, tujuh anggota LPM, enam petugas gali kubur, serta unsur lainnya yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat lingkungan.

Baca Juga: Polisi Janji Transparan Ungkap Kematian SM di Kamar Kos

Kondisi ini, lanjut Marhidin, secara langsung memengaruhi kualitas pelayanan publik di Desa Sumberjaya.

Keterbatasan operasional membuat sejumlah program desa berjalan tidak optimal, sementara tuntutan profesionalisme terhadap aparatur desa tetap tinggi.

“Kami bekerja dituntut profesional, tapi operasional tidak ada. Kantor desa juga bukan tempat sosial. Seharusnya ada dukungan operasional dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Pemerintah Desa Sumberjaya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mempercepat pencairan ADD tahap dua agar roda pelayanan publik kembali berjalan normal.

Perangkat desa menegaskan bahwa pemenuhan hak aparatur desa menjadi kunci keberlanjutan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.***