BEKASI.POJOKSATU.ID - Perubahan status ruas jalan di Kecamatan Muara Gembong dari jalan desa menjadi jalan kabupaten membawa konsekuensi besar dalam penanganannya.
Sejak 2023, ruas tersebut resmi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kini masuk dalam daftar prioritas perbaikan infrastruktur, meski membutuhkan tahapan teknis yang tidak sederhana.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut membuat ruas Muara Gembong harus memenuhi standar jalan kabupaten, baik dari sisi struktur maupun kualitas konstruksi.
Baca Juga: Lurah Cimuning Geram! Proyek Fiber Optik Minim Pengamanan di Perempatan Masan Langsung Disidak
“Ruas tersebut menjadi perhatian dan sedang kami kaji agar dapat masuk dalam skema penanganan bertahap sesuai prioritas dan kemampuan anggaran,” ujar Henri, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menuturkan, berbeda dengan pemeliharaan rutin, peningkatan status jalan membutuhkan penguatan struktur secara menyeluruh.
Hal ini mencakup perbaikan lapisan dasar, perkerasan, hingga sistem drainase yang harus disesuaikan dengan standar teknis jalan kabupaten.
Baca Juga: DPRD Kritik Keras Pengelolaan Wisata Bekasi, Fasilitas Minim dan Bergantung Swadaya Warga
Menurutnya, tantangan di Muara Gembong tidak hanya soal panjang ruas atau kondisi permukaan jalan, tetapi juga karakteristik wilayah pesisir yang kerap terdampak genangan dan kondisi tanah yang relatif labil.
Karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Penanganannya membutuhkan tahapan teknis karena memerlukan peningkatan struktur jalan secara menyeluruh,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Soroti Potensi Wisata Bekasi, Bisa Jadi Motor Penggerak UMKM dan Ekonomi Daerah
Secara umum, berdasarkan SK Bupati tahun 2023, panjang jalan kabupaten yang menjadi kewenangan DSDABMBK tercatat sepanjang 1.077,392 kilometer.
Dari total tersebut, tingkat kemantapan jalan kabupaten saat ini berada pada kisaran 73,98 persen.
Henri menyampaikan, evaluasi kondisi jalan terus dilakukan secara berkala, termasuk pascagenangan dan banjir.
Pendekatan berbasis data menjadi acuan utama dalam menentukan prioritas penanganan, termasuk untuk ruas Muara Gembong.
“Saat ini tingkat kemantapan jalan kabupaten berada pada kisaran 73,98 persen. Evaluasi terus kami lakukan secara berkala, termasuk pasca genangan dan banjir, agar penanganan bisa lebih terarah dan berbasis data,” ungkapnya.
Baca Juga: RSUD Kabupaten Bekasi Bagikan 150 Paket Takjil per Hari untuk Keluarga Pasien
Peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten juga berarti tanggung jawab pembiayaan dan perencanaan kini berada di level kabupaten.
Namun, keterbatasan anggaran membuat proses peningkatan harus dilakukan secara bertahap.
Henri menegaskan bahwa target peningkatan kemantapan jalan pada 2026 tetap diarahkan pada perbaikan bertahap dengan mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna jalan.
Ruas-ruas dengan urgensi tinggi akan diprioritaskan, termasuk wilayah yang memiliki dampak mobilitas dan ekonomi signifikan.
Di sisi lain, untuk kerusakan ringan di berbagai wilayah, DSDABMBK tetap mengoperasikan unit reaksi cepat guna merespons laporan masyarakat terkait jalan berlubang atau kerusakan ringan.
Dengan perubahan status tersebut, masyarakat Muara Gembong kini memiliki harapan baru terhadap peningkatan kualitas akses jalan.
Meski prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan teknis, pemerintah daerah memastikan ruas tersebut menjadi perhatian dalam perencanaan infrastruktur ke depan.
Perubahan status bukan sekadar administrasi, tetapi langkah awal menuju peningkatan standar pelayanan jalan yang lebih baik dan aman bagi pengguna di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi.***




