BEKASI.POJOKSATU.ID - Rencana pembangunan Pasar Baru Cikarang kembali mencuat sebagai solusi jangka panjang penataan pedagang di kawasan Cikarang Utara.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan proyek tersebut dapat direalisasikan pada 2027, meski hingga kini skema pembiayaannya masih dalam tahap kajian.
Kepala UPTD Wilayah IV Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan pasar baru memang sudah lama dibahas.
Baca Juga: Perempatan SGC Kini Steril Total, PKL Tak Lagi Kucing Kucingan Usai Penertiban Besar besaran
Sebagai bagian dari penataan menyeluruh kawasan perdagangan, termasuk penanganan pedagang kaki lima dan pasar tumpah.
“Katanya rencana 2027. Nanti apakah melalui APBD atau pihak ketiga, biasanya seperti itu mekanismenya,” ujar Hasyim, di Cikarang Utara, Selasa 3 Maret 2026.
Menurutnya, keberadaan pasar baru akan menjadi solusi permanen agar penataan pedagang tidak lagi bersifat sementara atau berpindah-pindah lokasi.
Baca Juga: RS Siloam Sentosa Tegaskan Komitmen Jadi Pusat Layanan Kecelakaan di Bekasi
Saat ini, sebagian pedagang pasar tumpah direlokasi ke area depan Ramayana lama, namun kondisi tersebut dinilai belum ideal dari sisi kapasitas lahan maupun fasilitas pendukung.
Hasyim menjelaskan, sebelumnya sempat ada wacana pembelian lahan khusus untuk relokasi pedagang di kawasan lampu merah SGC pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Bekasi.
Namun, rencana tersebut belum berlanjut hingga saat ini.
Baca Juga: RS Siloam Sentosa Tegaskan Komitmen Jadi Pusat Layanan Kecelakaan di Bekasi
“Dulu sempat ada rencana pembelian lahan untuk relokasi khusus pedagang lampu merah. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” katanya.
Wacana pembelian lahan itu kini kembali menjadi sorotan, terutama setelah penertiban di perempatan SGC berhasil membuat kawasan tersebut steril dari aktivitas PKL.
Pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan langkah lanjutan agar pedagang memiliki tempat usaha yang legal dan representatif.
Skema pembangunan Pasar Baru Cikarang sendiri masih menunggu keputusan final. Opsi pendanaan melalui APBD maupun kerja sama dengan pihak ketiga sama-sama terbuka.
Mekanisme tersebut akan ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan fiskal daerah dan efektivitas pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Mantan Karyawan BUMN di Jatibening, Keluarga Bantah Ada Perampokan
Hasyim menegaskan, pembangunan pasar baru tidak hanya soal menyediakan bangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek tata kelola, kebersihan, sirkulasi pengunjung, serta fasilitas umum yang memadai.
Dengan demikian, pasar dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang tertata dan nyaman.
Ia berharap rencana ini benar-benar dapat direalisasikan sesuai target waktu.
Menurutnya, solusi permanen sangat dibutuhkan agar penataan pedagang tidak terus menjadi persoalan berulang setiap tahun.
“Kami ingin penataan lebih rapi dan menyeluruh. Kalau sudah ada pasar baru yang representatif, tentu pengelolaan pedagang akan lebih mudah dan tertib,” ujarnya.
Pembangunan Pasar Baru Cikarang 2027 diharapkan menjadi titik balik penataan kawasan perdagangan di Kabupaten Bekasi.
Dengan perencanaan yang matang dan keputusan skema pendanaan yang tepat, proyek ini berpotensi menjadi jawaban atas dinamika relokasi pedagang sekaligus memperkuat struktur ekonomi lokal secara berkelanjutan.***




