SETU, BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Bosih Awaludin, menemui langsung para orang tua atau wali murid siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Burangkeng di tengah polemik relokasi sekolah yang terdampak oleh rencana pembangunan infrastruktur jalan tol, Selasa, e November 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Bosih mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dari para wali murid yang menginginkan adanya kejelasan serta langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, namun mereka meminta agar proses relokasi atau pembangunan gedung sekolah pengganti dapat segera direalisasikan.

"Pada intinya beliau berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, atas dasar pembangunan tol ini, untuk segera mencarikan lahannya untuk pengganti SD Burangkeng 03," ujar Bosih Awaludin.

Ia menambahkan, sebelum adanya penetapan lokasi dan dimulainya pembangunan fisik, para wali murid menyampaikan keinginan agar anak-anak mereka tetap dapat belajar di sekolah yang lama. Pasalnya, bangunan sekolah saat ini dinilai masih layak pakai, sementara opsi pemindahan sementara ke SDN 05 Burangkeng dinilai cukup jauh dari domisili mayoritas siswa yang berasal dari Kampung Jati.

Menanggapi progres di lapangan, Bosih mengungkapkan bahwa tahapan administrasi terkait penentuan lokasi (penlok) gedung pengganti telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak pengadaan tanah jalan tol.

"Tadi hasil alhamdulillah, menurut informasi dan juga sudah saya dapatkan, bahwa penunjukan lokasi itu sudah ada Surat Keputusan Bupatinya. Dan kita tinggal menunggu mungkin nanti dari pihak pengadaan tanah jalan tol ya untuk penggantinya," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi tersebut menyoroti bahwa kendala yang terjadi di lapangan lebih diakibatkan oleh kurangnya komunikasi yang efektif terkait tata cara pemindahan siswa. Ia mengapresiasi kesabaran para orang tua murid yang tetap menunggu langkah-langkah strategis dari Pemkab Bekasi.

Bosih juga menggarisbawahi bahwa pembiayaan pembangunan gedung sekolah pengganti ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan bersumber dari pihak pemrakarsa proyek. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk mengintervensi agar proses realisasi pembangunan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.