BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemilihan Kepala Desa serentak 2026 di Kabupaten Bekasi diproyeksikan menjadi momentum penting transformasi demokrasi desa berbasis teknologi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mulai melakukan simulasi pemungutan suara berbasis elektronik sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan desa.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa di 154 desa akan berakhir pada 28 September 2026.

Baca Juga: Strategi Keuangan di Tengah Krisis, APBD Kabupaten Bekasi 2026 Difokuskan Tangani Banjir

Berbagai persiapan pun terus dimaksimalkan agar pelaksanaan Pilkades serentak berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Persiapan Pilkades perlu dilakukan secara matang agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Inovasi yang diusung dalam Pilkades 2026 adalah penerapan satu Tempat Pemungutan Suara berbasis e-digital di setiap desa.

Baca Juga: Banjir 2 Meter Tinggalkan Ancaman Baru, Gang Mawar di Kota Bekasi Dikepung Lumpur Tebal

TPS elektronik tersebut dirancang mampu melayani hinga 500 pemilih.

Sementara itu, TPS lainnya tetap menggunakan metode manual sebagai pendamping.

“Setiap desa direncanakan memiliki satu TPS e-digital dengan kapasitas hingga 500 pemilih. Sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode manual,” jelas Iman.

Baca Juga: RSUD Kabupaten Bekasi Ditargetkan Jadi RS Pendidikan, Siap Cetak Dokter Spesialis

Transformasi dari sistem manual menuju elektronik diharapkan membawa perubahan signifikan dalam proses demokrasi desa.

Selain mempercepat penghitungan suara, sistem digital diyakini dapat meminimalisasi potensi kecurangan serta meningkatkan akurasi dan transparansi hasil pemungutan suara.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjawab tuntutan zaman, di mana tata kelola pemerintahan dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Partisipasi warga pun diharapkan meningkat karena proses pemungutan suara menjadi lebih efisien dan hasilnya dapat diketahui secara lebih cepat dan terbuka.

Namun demikian, modernisasi ini juga memerlukan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di tingkat desa.

Baca Juga: Perkuat Budaya Siaga Bencana, Pertamina Regional JBB Gelar Simulasi di SMPN 1 Balongan

Sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci agar pemilih memahami mekanisme baru tersebut dan tidak mengalami kebingungan saat hari pencoblosan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkades.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa, aparatur sipil negara berpotensi mengisi posisi sementara dan memimpin proses pemilihan.

Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Sawah Kabupaten Bekasi, 217 Ton Benih Disiapkan Selamatkan Petani

Ia menekankan bahwa DPMD sebagai fasilitator harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. “DPMD sebagai fasilitator harus menaati aturan dan bekerja sesuai pakem,” tegasnya.

Pilkades 2026 bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan desa, tetapi juga simbol perubahan menuju sistem demokrasi yang lebih modern dan transparan.

Jika berjalan optimal, penerapan TPS e-digital dapat menjadi tonggak baru demokrasi desa di Kabupaten Bekasi.

Sekaligus contoh bagi daerah lain dalam memadukan teknologi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.***