BEKASI.POJOKSATU.ID - Berulangnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Bekasi kembali memunculkan pertanyaan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengawasi etika kepala daerah, perdebatan ini mengemuka seiring sorotan terhadap fungsi pengawasan DPRD yang selama ini dinilai lebih terfokus pada anggaran dan program, bukan pada integritas dan etika eksekutif.
Peneliti Kebijakan Publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai terdapat kekosongan pengawasan pada aspek etika kepala daerah.
Baca Juga: Polisi Tak Sekadar Menjaga, Polsek Bekasi Barat Sentuh Hati Warga Sakit Menahun
Padahal, menurutnya, DPRD memiliki peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan daerah.
"Dalam pemaknaan yang luas, DPRD itu adalah penyeimbang kekuasaan. Pengawasan tidak hanya soal anggaran, tapi juga etika kepala daerah," ujar Riko, dikutip dari Radar Bekasi, 16 januari 2026.
Riko menilai, kasus korupsi yang berulang selama dua periode kepemimpinan di Kabupaten Bekasi menunjukkan lemahnya kontrol terhadap perilaku dan integritas pejabat publik.
Baca Juga: Sidak Langsung ke Lapangan, Pemkab Bekasi Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Ia menegaskan, pengawasan etika merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang seharusnya dilakukan sejak dini.
"Ini lebih kepada pengawasan etika kepala daerah. Harusnya DPRD sejak awal sudah mengantisipasi, bukan menunggu kasus hukum muncul," katanya.
Menurut Riko, selama ini banyak anggota DPRD memahami fungsi pengawasan secara sempit, terbatas pada pembahasan dan pengawasan anggaran.
Baca Juga: Ingin Terlibat MBG? Pemkab Bekasi Tegaskan BUMDes Harus Legal dan Tertata
Padahal, etika eksekutif, kepatuhan terhadap aturan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih juga seharusnya masuk dalam ranah pengawasan legislatif.
"Pemaknaan pengawasan itu perlu didefinisikan ulang. Pengawasan etika eksekutif juga bagian dari tugas DPRD," tegasnya.
Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya disepakati DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pengawasan DPRD memiliki batas yang jelas dan tidak mencakup perilaku personal kepala daerah di luar konteks pekerjaan pemerintahan.
"Pengawasan DPRD tidak masuk ke wilayah keseharian pribadi kepala daerah. Fungsi kami ada pada pengawasan program dan anggaran," ujar Ridwan.
Baca Juga: Turun Langsung ke Lokasi, Asep Surya Atmaja Serap Keluhan Warga Cikarang Timur
Ia menegaskan, DPRD bertugas memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai perencanaan dan peraturan, bukan mengawasi perilaku individu secara personal.
"Kalau konteksnya 24 jam mengawasi perilaku, itu bukan kewenangan DPRD. Kami bukan aparat penegak hukum," katanya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya diskursus lebih luas terkait reformasi pengawasan pemerintahan daerah.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, redefinisi fungsi pengawasan DPRD dinilai penting agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih dan berintegritas, tanpa menabrak batas kewenangan lembaga.***




