BEKASI.POJOKSATU.ID - Kondisi memprihatinkan dialami Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sejak berbulan-bulan terakhir, kantor desa terpaksa beroperasi tanpa aliran listrik akibat tunggakan pembayaran.

Minimnya operasional ini menjadi gambaran rapuhnya dukungan negara terhadap jalannya pemerintahan desa, yang sejatinya menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Keterbatasan tersebut terjadi di tengah belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sejak Agustus 2025.

Baca Juga: Dana Desa Tak Cair, Pelayanan Publik di Sumberjaya Terancam Lumpuh

Akibatnya, bukan hanya honor perangkat desa yang tertunda, tetapi juga biaya operasional kantor desa tak dapat dipenuhi.

Meski demikian, roda pemerintahan desa tetap dipaksakan berjalan demi melayani masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami tetap berjalan untuk pelayanan kesejahteraan. Seperti ambulans desa yang mobilitasnya tinggi untuk membantu warga miskin,” ujar Supriyadi.

Baca Juga: Ketika Hukum Negara Dipertanyakan, Ancaman Hukum Adat Mengemuka di Bekasi

Ia mengungkapkan, kondisi kantor desa tanpa listrik sangat menyulitkan pekerjaan administrasi dan pelayanan warga.

Aktivitas pencatatan, pengarsipan, hingga pelayanan surat-menyurat harus dilakukan dengan keterbatasan alat dan waktu.

Namun, perangkat desa memilih bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Baca Juga: Aksi Buruh Guncang Monas, Gubernur DKI dan Jabar Didesak Revisi Kebijakan Upah

Supriyadi menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan ADD membuat desa kehilangan kemampuan dasar untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Dana operasional yang seharusnya menopang layanan publik justru tersendat akibat proses administrasi di tingkat kabupaten.

“Dari BPKAD menyatakan tahap dua itu tidak bisa tersalurkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahap satu,” katanya.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjaya, Marhidin, menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada aparatur desa, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Menurutnya, desa tidak bisa terus-menerus diposisikan sebagai pihak yang dituntut profesional, sementara dukungan anggaran tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Efek Jera Dikejar, Camat Jatisampurna Ancam Serahkan Toko Bandel ke Polisi

“Kami bekerja dituntut profesionalitas, tapi kantor desa tidak punya operasional. Kantor desa juga bukan masjid, dan memang seharusnya dapat bantuan operasional dari pemerintah daerah,” ucap Marhidin.

Ia menambahkan, keterlambatan ADD turut berdampak pada ratusan perangkat pelayanan di tingkat lingkungan, mulai dari RT, RW, kader PKK, LPM, hingga petugas gali kubur yang honorariumnya ikut tertunda.

Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan sosial di masyarakat.

Baca Juga: Polisi Janji Transparan Ungkap Kematian SM di Kamar Kos

Marhidin berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pencairan ADD tahap dua.

Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan desa tidak bisa bergantung pada pengorbanan pribadi aparatur desa semata.

“Cairkan honor kami dan bayarkan operasional. Kami ini menjalankan pemerintahan, bukan lembaga sosial,” tandasnya.

Kondisi Desa Sumberjaya menjadi cermin betapa rapuhnya sistem dukungan terhadap pemerintahan desa ketika anggaran tersendat.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang tinggi, desa justru dipaksa bertahan tanpa fasilitas dasar yang layak.***