BEKASI.POJOKSATU.id - Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pelayanan di RS Kartika Husada Jatiasih berubah dalam hal penanganan pasien Benediktus Alvaro Darren, 7 tahun.

Keluarga korban, Frans Sinaga, menyampaikan bahwa mereka melaporkan dugaan malpraktek tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 September 2023. Laporan terhadap RS Kartika Husada Bekasi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Frans mengatakan selain membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga juga memberikan somasi kepada RS pada tanggal 27 September 2023.

Baca Juga: RS Coba Rujuk Pasien, Pemilik Kartika Husada Jatiasih: Tidak Ada yang Mau Terima Karena Kasus Viral

"Berkat Tuhan, setelah somasi dan laporan ke Polda, beberapa fasilitas dan perhatian khusus mulai diberikan," kata Frans pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dia menegaskan bahwa RS memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban.

"Dokter-dokternya juga mulai lebih aktif berkomunikasi, memberikan detail pekerjaan yang dilakukan pada anak kami, Alvaro, kepada keluarga," tegas dia.

Baca Juga: Dugaan Malpraktik Pasien, Dokter Hingga Petinggi RS Kartika Husada Jatiasih Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Frans menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan dan mengirim surat somasi, komunikasi antara keluarga dan RS tidak berjalan maksimal.

"Ketika meminta penjelasan sebelumnya, kami tidak pernah mendapatkan jawaban memuaskan atau layanan yang memadai," ungkap dia.

"Namun, setelah kami melaporkan dan memberikan somasi, mereka menjadi lebih perhatian, peduli, dan bersedia terbuka. Semuanya berubah secara drastis setelah kami melaporkan kejadian tersebut," sambung Frans.

Baca Juga: Suasana Memilukan, Ibunda Alvaro Darren Berusaha Bangunkan Anaknya: Ayo Bangun, Nak

Alvaro dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 18.45 WIB setelah didiagnosis mengalami mati batang otak pasca operasi amandel.***