BEKASI.POJOKSATU.id - Pengangkatan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menjadi sorotan setelah diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Solikhin yang merupakan adik ipar Tri Adhianto resmi dilantik pada Senin (2/11/2026), bersamaan dengan puluhan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hubungan kekeluargaan tersebut memunculkan dugaan nepotisme. Namun, di tengah polemik yang berkembang, hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda menunjukkan bahwa Solikhin tercatat sebagai peserta dengan perolehan nilai tertinggi.

Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nomor 800.1.2.6/12-Pansel.JPTP-SD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, Solikhin meraih nilai 84,29 dan menempati peringkat pertama.

Sementara itu, Arief Maulana yang menjabat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berada di peringkat kedua dengan nilai 81,04.

Adapun Dinar Faizal Badar, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, memperoleh nilai 80,40 dan menempati posisi ketiga.

Hasil tersebut diumumkan berdasarkan tahapan seleksi terbuka dengan merujuk pada surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 8 Oktober 2026 dan surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 13 Oktober 2026.

Tri Adhianto Tegaskan Penunjukan Berdasarkan Hasil Seleksi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah anggapan bahwa pengangkatan Solikhin sebagai Sekda didasarkan pada hubungan kekeluargaan.

Menurutnya, proses pengisian jabatan telah dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dengan melibatkan panitia seleksi dan tim independen.

"Semua dilakukan secara terbuka. Kita mengenal adanya proses lelang jabatan dan itu prosesnya panjang, dilakukan juga oleh tim independen," ujar Tri seusai pelantikan, Senin (2/11/2026).

Tri menegaskan bahwa hasil penilaian menjadi salah satu dasar dalam menentukan pejabat yang dipercaya mengisi posisi Sekda.

Ia juga meminta agar pencapaian peserta dalam proses seleksi menjadi bagian dari pertimbangan publik dalam menilai pengangkatan tersebut.

Kendati demikian, hubungan keluarga antara kepala daerah dan pejabat yang dilantik tetap menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola dalam proses pengambilan keputusan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur ketentuan konflik kepentingan, termasuk yang berkaitan dengan hubungan kerabat dan keluarga.

Karena itu, keterbukaan hasil seleksi menjadi informasi penting, tetapi penjelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan juga diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Sekda Baru Dihadapkan pada Tanggung Jawab Besar

Terlepas dari polemik pengangkatannya, Solikhin kini mengemban tugas strategis sebagai pimpinan birokrasi Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelum dilantik sebagai Sekda, ia menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Sebagai Sekda, Solikhin diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif.

Tri Adhianto sebelumnya menekankan bahwa Sekda memiliki tanggung jawab penting dalam menggerakkan organisasi pemerintahan, termasuk mengoordinasikan sekitar 23 ribu aparatur sipil negara di Kota Bekasi.

Tri juga meminta pejabat yang baru dilantik tidak sekadar berorientasi pada pelaksanaan program, tetapi memperhatikan dampak nyata yang diterima masyarakat.

Pelantikan Solikhin menjadi bagian dari agenda pengangkatan dan rotasi 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 2 November 2026.

Dengan terisinya jabatan Sekda definitif, perhatian kini tertuju pada transparansi tata kelola pemerintahan dan kinerja birokrasi ke depan.

Hasil seleksi telah diumumkan. Sementara itu, pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan tetap membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kinerja dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan menjadi hal yang dapat terus dinilai dan diawasi oleh masyarakat Kota Bekasi.