BEKASI.POJOKSATU.id - Gerakan Cinta Bekasi (GCB) menanggapi secara kritis penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang periode 2026-2031 antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
GCB mendesak Pemkot Bekasi serta DPRD untuk memperketat klausul pengawasan dan tidak sekadar tergiur oleh nominal dana kompensasi sebesar Rp362 miliar.
Pembina Gerakan Cinta Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengungkapkan keraguannya terhadap komitmen DKI Jakarta mengingat rekam jejak pelaksanaan perjanjian sebelumnya yang kerap menyisakan persoalan lingkungan di Bantargebang.
"GCB sebenarnya sangat meragukan komitmen-komitmen yang dijanjikan oleh DKI kepada Bekasi, mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki rekam jejak yang buruk dalam menjalani isi perjanjian-perjanjian terdahulu," tegas Ariyanto dalam keterangannya persnya, Senin, 26 Oktober 2026
Ariyanto menekankan empat poin krusial yang wajib dikawal Pemkot Bekasi. Pertama, menolak skema kompensasi berbasis tonase harian karena penurunan volume tidak boleh mengurangi hak kompensasi warga atas tumpukan 80 juta ton legacy waste.
Kedua, memastikan DKI hanya membuang sampah residu tanpa sampah mentah. Ketiga, mewajibkan pengolahan sampah lama serta pemulihan lingkungan lewat normalisasi Kali Asem dan penanaman buffer zone.
Terakhir, Ariyanto mendesak penguatan pengawasan Tim Monitoring Evaluasi Bersama (TMEP) dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk melakukan uji laboratorium berkala atas air lindi, emisi gas metana, hingga stabilitas geoteknis tumpukan sampah guna mencegah musibah longsor.





