BEKASI.POJOKSATU.id, Perampokan terhadap Miskiyah, 42, istri pengusaha rongsok di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilakukan secara terencana. Pelaku berinisial AS alias AAK diketahui telah mengenal korban karena beberapa kali datang ke rumahnya untuk menjual barang bekas.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik mengatakan pelaku terlebih dahulu memantau situasi sebelum melancarkan aksinya. Perampokan itu terjadi di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Jadi pelaku ini memang sudah berencana melakukan aksi dan sudah memantau situasi,” kata Noach dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Noach, pelaku menyerang korban menggunakan sejumlah benda yang berada di dalam rumah. Korban awalnya dipukul menggunakan tangan kanan sebanyak empat kali dan ditendang pada bagian perut sebanyak dua kali.
Pelaku kemudian memukul korban menggunakan setrika dan papan meja belajar anak. Setelah itu, pelaku mengambil tiga bilah pisau dapur untuk menusuk korban di sejumlah bagian tubuh.
“Pisau pertama digunakan untuk menusuk perut kanan korban. Pisau kedua digunakan untuk menusuk punggung kiri. Sementara pisau ketiga digunakan untuk menusuk bagian bawah leher dan lengan kanan,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, Miskiyah mengalami luka cukup parah dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentral Medika.
Pelaku Ditangkap di Pebayuran
Setelah melakukan aksinya, AS sempat melarikan diri ke wilayah tempatnya bekerja di Cikarang Utara. Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Polisi menangkap tersangka di rumah saudaranya pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku akhirnya lari ke rumah saudaranya di daerah Pebayuran,” ujar Noach.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan perampokan karena masalah ekonomi dan terlilit utang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi T 4415 RB beserta kunci, satu meja belajar anak, tiga bilah pisau, satu setrika, serta uang tunai Rp9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.





