BEKASI.POJOKSATU.id - Yayasan Ilomata sedang mengalami konflik internal. Salah seorang sekretaris yayasan bernama Raden Amrulloh Satoto diduga diberhentikan gara-gara itu.
Pemecatan tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan nomor 27 pada tanggal 30 November 2022, yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina Yayasan.
Kuasa Hukum Raden Amrullah Satoto, Bonifasius Gunung, menjelaskan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemberhentian kliennya.
Baca Juga: Suasana Mencekam di Rumah Makan Dekat Tempat Bentrok Ormas, Anak-Anak Trauma
"Sengketa terkait kepengurusan Yayasan Ilomata ini timbul akibat adanya keputusan para Dewan Pembina, yang memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan tanpa alasan yang jelas," tegas Bonifasius, Kamis, 21 September 2023.
Bonifasius melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan keberatan keputusan yang dikeluarkan para pembina.
Bonifasius mengatakan sengketa hukum ini telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
"Yang dipersoalkan adalah klien saya itu tidak merasa mempunyai kesalahan apapun sehingga muncul surat pemberhentian tersebut," jelas dia.
Bonifasius menerangkan Raden Amrulloh Satoto yang menduduki sebagai sekretaris pengurus yayasan membuat beberapa usulan untuk bertujuan membenahi internal.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Dilantik, Ade Puspitasari Harapkan Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
Akan tetapi, keputusan yang diambil oleh kliennya tersebut dianggap sebuah kesalahan oleh para pembina Yayasan.
"Kebijakan yang diambil Pak Amrullah sudah sesuai dengan undang-undang yayasan yang berlaku. Wajib memastikan roda kepengurusan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Yayasan," terang dia.
Namun, kebijakan dan langkah yang diambil oleh Amrullah tersebut juga dianggap melanggar aturan Akta perdamaian yang sudah disepakati.
Setelah akta perdamaian dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2023, lalu kemudian pada tanggal 17 Mei 2023 lahir kembali akta baru lagi yakni Akta Keputusan Rapat Pembina Ilomata.
"Pada tanggal 20 September kemarin Pak Amrullah melakukan pertemuan dengan ketua dan wakil ketua pembina Ilomata, yakni dengan agenda pembelaan terkait pemberhentian sementara sekretaris pengurus Yayasan Ilomata," ujar dia.
Baca Juga: Mengenal Raden Gani Muhammad, Pj Wali Kota Bekasi Pengganti Tri Adhianto
"Kita menanggapi seperti tidak memperdulikan keputusan pengadilan yang ada, padahal putusan pengawas Yayasan Ilomata itu secara hierarkis jauh lebih rendah dibandingkan keputusan Pengadilan Negeri. Okeh karena itu keputusan dari pengawas Yayasan dianggap tidak ada dan tidak sah," beber dia.
Selain itu juga, dia mengungkapkan Yayasan Ilomata juga memberhentikan Rektor Institut STIAM tanpa ada alasan yang jelas. Pemberhentian tersebut tertuang ke dalam surat keputusan Ketua Yayasan Ilomata tanggal 29 November 2022, dengan nomer Surat 001/SK/KT/YI/XI/2022.
Tidak sampai di situ, buntut lebih lanjut lagi adalah pemberhentian wakil rektor ii, wakil rektor iii, dekan fakultas ilmu administrasi, direktur sekolah pascasarjana, direktur sekolah vokasi, wakil direktur sekolah pascasarjana, wakil dekan fakultas ilmu sosial, dan manajemen serta kepala bagian sumber daya insansi dan kelembagaan.
Keputusan pemberhentian secara sepihak tersebut juga tertuang ke dalam Keputusan Ketua Yayasan Ilomata tanggal 9 Desember 2022, Nomor 003/SK/KT/YI/XI/2022. Tentang pemberhentian Pejabat Struktural dilingkungan Institusi Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI.
Diketahui, Yayasan Ilomata adalah penyelenggara pendidikan tinggi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI yang berpusat di Jalan Pangkalan Asem Raya nomor 55 Jakarta Pusat, berikut kampus perluasan yang berlokasi di Bekasi (kampus A), Cikarang (kampus B), Tanjung Barat (kampus C), Depok (kampus D), Tangerang Selatan (kampus E), dan di Tangerang Kota (kampus F).***




