CIKARANG TIMUR, BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Perida Apriani Sisera bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko. Dalam penangkapan tersebut, petugas mencokok seorang pemuda berinisial AP alias AL (29 tahun), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
"Kami menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram, dua unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi," kata dia, Minggu, 1 November 2026.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 21.45 WIB saat Tim Opsnal menggelar patroli observasi wilayah rutin. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berhenti di tepi jalan seperti sedang mengambil barang tempelan. Saat digeledah pada pukul 22.30 WIB, ditemukan paket sabu di tangan pelaku.
Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Cikarang Timur untuk pemeriksaan sampel urine dan uji laboratorium forensik ke Puslabfor Mabes Polri. Kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 KUHPidana jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah guna memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.




