BEKASI.POJOKSATU.ID -Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026.
Penetapan ini menjadi perhatian luas karena berdampak langsung pada jutaan pekerja dan dunia usaha di wilayah tersebut.
UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau 5,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.191.238.
Baca Juga: DLH Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Sehari setelahnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Penetapan UMK ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Nomor Kontak Kantor Damkar Kabupaten Bekasi, Pastikan Simpan untuk Siaga
“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota, dan pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas, 25 Desember 2025.
Dedi menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
Baca Juga: Hindari Kebakaran saat Libur Nataru, Kepala Disdamkar Beri Tips
Ia juga menegaskan pengusaha dilarang mengurangi upah pekerja yang sudah berada di atas UMK.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Adapun komponen-komponen upah minimum, termasuk yang bersifat sektoral, disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan dokumen resmi yang telah ditandatangani.
Selanjutnya, ketentuan tersebut disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Berikut UMK Jawa Barat 2026 di 27 kabupaten/kota:
Baca Juga: Bupati Termuda Bekasi Jadi Tersangka KPK, Harta Rp79 Miliar Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Kota Bekasi: Rp 5.999.443
-
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
-
Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
-
Kota Depok: Rp 5.522.662
-
Kota Bogor: Rp 5.437.203
-
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
-
Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
-
Kota Bandung: Rp 4.737.678
-
Kota Cimahi: Rp 4.090.568
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
-
Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
-
Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
-
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
-
Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
-
Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
-
Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
-
Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
-
Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
-
Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
-
Kota Cirebon: Rp 2.878.646
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
-
Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
-
Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
-
Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
-
Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
-
Kota Banjar: Rp 2.361.241
-
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, mendekati Rp 6 juta, sementara Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Bekasi Digelar Tanpa Pesta, Wali Kota Pilih Doa Bersama
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp 2.339.995.
Aturan ini berlaku bagi sektor-sektor tertentu pada usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.***




