BEKASI.POJOKSATU.ID - Tingkat kemantapan jalan kabupaten di Kabupaten Bekasi saat ini tercatat baru mencapai 73,98 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah yang terus melakukan evaluasi dan pembaruan data kondisi jalan sebagai dasar penanganan infrastruktur tahun 2026.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengatakan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala, termasuk setelah terjadinya genangan dan banjir yang berpotensi merusak struktur jalan.
“Saat ini tingkat kemantapan jalan kabupaten berada pada kisaran 73,98 persen. Evaluasi terus kami lakukan secara berkala, termasuk pasca genangan dan banjir, agar penanganan bisa lebih terarah dan berbasis data,” ujar Henri, Rabu 25 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2023, total panjang jalan kabupaten yang menjadi kewenangan DSDABMBK tercatat sepanjang 1.077,392 kilometer.
Dari total tersebut, sebagian ruas masih memerlukan peningkatan kualitas agar mencapai standar kemantapan yang ditargetkan.
Baca Juga: Lurah Cimuning Geram! Proyek Fiber Optik Minim Pengamanan di Perempatan Masan Langsung Disidak
Henri menjelaskan, pendekatan berbasis data menjadi kunci dalam menentukan prioritas perbaikan.
Dengan pemetaan kondisi terkini di lapangan, pemerintah dapat mengidentifikasi ruas-ruas yang mengalami kerusakan berat, terdampak banjir, atau memiliki tingkat lalu lintas tinggi.
Menurutnya, peningkatan kemantapan jalan tetap menjadi prioritas, meski harus dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: DPRD Kritik Keras Pengelolaan Wisata Bekasi, Fasilitas Minim dan Bergantung Swadaya Warga
Ia menegaskan, kualitas dan keselamatan pengguna jalan menjadi pertimbangan utama dalam setiap perencanaan.
“Peningkatan kemantapan tetap menjadi prioritas, tetapi dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran. Yang utama adalah kualitas dan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Selain jalan kabupaten, di wilayah Kabupaten Bekasi juga terdapat satu ruas jalan provinsi, yakni Jalan KH Mamun Nawawi sepanjang kurang lebih 34 kilometer, serta satu ruas jalan nasional dari batas Kota Bekasi hingga perbatasan Karawang sepanjang sekitar 30 kilometer.
Namun, kewenangan penanganan kedua ruas tersebut berada di tingkat provinsi dan pusat.
Untuk penanganan cepat terhadap kerusakan ringan seperti jalan berlubang, DSDABMBK tetap mengoperasikan unit reaksi cepat.
Baca Juga: DPRD Soroti Potensi Wisata Bekasi, Bisa Jadi Motor Penggerak UMKM dan Ekonomi Daerah
Tim ini disiagakan untuk merespons laporan masyarakat secara langsung di lapangan.
“Tim URC tetap siaga. Kami terus memantau laporan masyarakat dan melakukan penanganan sesuai kemampuan teknis dan ketersediaan material,” ungkap Henri.
Evaluasi pascabanjir dinilai penting karena genangan air sering kali mempercepat kerusakan lapisan aspal dan struktur dasar jalan.
Oleh sebab itu, pembaruan data kondisi jalan menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahun berikutnya.
Dengan capaian kemantapan 73,98 persen, pemerintah daerah menargetkan adanya peningkatan bertahap pada 2026.
Upaya ini tidak hanya berorientasi pada angka statistik, tetapi juga pada peningkatan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam beraktivitas.
Henri menegaskan, pembangunan infrastruktur jalan membutuhkan konsistensi, pengawasan, dan sinergi antara perencanaan teknis dan kondisi riil di lapangan.
Evaluasi berbasis data diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.***




