BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mencatat capaian yang timpang dalam penyelesaian hasil pengawasan lembaga pemeriksa.
Di satu sisi, tindak lanjut rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat hampir rampung dengan capaian 97 persen.
Namun di sisi lain, penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih tertahan di angka 88 persen dan belum mencapai target yang ditetapkan.
Baca Juga: Zona Baru TPA Sumur Batu Siap Beroperasi, Pemkot Bekasi Klaim Pengelolaan Sampah Lebih Efektif
Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam rapat evaluasi awal tahun Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui adanya perbedaan signifikan antara tindak lanjut temuan Inspektorat dan BPK, meskipun keduanya sama-sama menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Untuk temuan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, alhamdulillah kita sudah menyelesaikan sekitar 97 persen. Tapi untuk temuan BPK, penyelesaiannya masih di angka 88 persen,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Wawali Bekasi Hadir Saat Prabowo Deklarasi di Karawang
Tri menjelaskan, temuan BPK memiliki karakter yang lebih kompleks karena mencakup rentang waktu panjang, mulai dari tahun 2003 hingga 2024.
Selain itu, sejumlah rekomendasi BPK berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan administrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk dituntaskan.
“Temuan BPK itu akumulasinya panjang, dari tahun ke tahun. Masih ada beberapa yang perlu proses administrasi dan penyempurnaan penganggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Akui Temuan BPK Belum Tuntas, Target 90 Persen Dikejar
Sementara itu, rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dinilai lebih cepat ditindaklanjuti karena sebagian besar bersifat pembenahan internal dan koreksi prosedural.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa capaian 97 persen tersebut tidak boleh membuat jajaran Pemkot Bekasi lengah.
“Walaupun hampir tuntas, tetap harus dijaga supaya tidak muncul temuan baru yang sama di tahun berikutnya,” katanya.
Perbandingan capaian ini juga menjadi bahan evaluasi dalam konteks penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski Kota Bekasi masuk zona hijau dengan skor 83, Tri menilai angka tersebut belum ideal dan masih menyisakan ruang perbaikan, terutama dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas.
Baca Juga: Gagal Kejar Target Pajak, Bapenda Bekasi Gandeng APH Bentuk Satgas
“Kita masuk zona hijau, tapi nilainya belum sempurna. Ini alarm bagi kita semua untuk lebih tertib dari awal,” tegas Tri.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan area intervensi MCP KPK.
Setiap area akan ditunjuk penanggung jawab khusus untuk memperkuat koordinasi dan memastikan tindak lanjut berjalan konsisten.
“Misalnya pelayanan publik, itu melibatkan banyak dinas. Ke depan akan ada satu penanggung jawab agar konsolidasi lebih mudah,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Bekasi Catat! Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini Lengkap Lokasi
Tri juga menekankan pentingnya pembenahan pada aspek penganggaran dan kesiapan aparatur sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, ketertiban administrasi dan kepedulian terhadap indikator pengawasan harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar respons saat ada pemeriksaan.
“Penganggaran harus lebih optimal, administrasi harus tertib, dan semua indikator harus dipenuhi sejak awal,” pungkasnya.
Ketimpangan capaian antara temuan BPK dan Inspektorat ini menjadi cerminan tantangan Pemkot Bekasi dalam memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel secara menyeluruh.***




